Wakil Ketua Pansus Pembahas Penyelenggara Ketenagalistrikan Bagus Susetyo saat menyerahkan laporan akhir kerja pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, Selasa 10 Mei 2022.
SAMARINDA, Perempuan.co - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan laporan hasil kerja, Selasa (10/05/22).
Penyampaian laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur, Bagus Susetyo dalam Rapat Peripurna ke 12 DPRD Kaltim.
Berdasarkan laporan hasil kerja pansus, Bagus menyampaikan bahwa pansus meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan. Hal ini didasari masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal.
“Hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, kami diminta untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal,” ujarnya.
Bagus menambahkan, sejak dibentuk pada 7 Februari 2022 lalu, pansus telah melakukan kegiatan seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, dan rapat koordinasi.
“Selain itu, kami juga telah melakukan konsultasi hingga studi banding dengan Pemprov Bali untuk menambah refrensi dalam menyusun draft raperda,” jelas Politis Gerindra ini. (adv/yal)